Pemerintah akan segera membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2012 untuk pegawai negeri (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun pada Juni 2012. Kabar tersebut diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6).
Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini, demikian dirilis laman tersebut.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini, demikian dirilis laman tersebut.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.