http://kpukotabukittingi.blogspot.com

Jumat, 29 Juni 2012

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Visi dan Misi

VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

Senin, 11 Juni 2012

PEMERINTAH AKAN MEMBAYARKAN GAJI KE 13 PNS TAHUN 2012

Pemerintah akan segera membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2012 untuk pegawai negeri (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun pada Juni 2012. Kabar tersebut diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6).

Kamis, 07 Juni 2012

BUKITTINGGI

Alamat Kantor KPU KOTA BUKITTINGGI : 
Jl. Cindua Mato No. 7

Telp. (0752) 22782, 627826
Fax. (0752) 22782

Senin, 04 Juni 2012

Rekap Perolehan Suara Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2010

Rekap Perolehan Suara Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2010 dapat di unduh disini

Grafik Perolehan Suara Pemiukada Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2010

Grafik Perolehan Suara Pemiukada Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2010 dapat di unduh disini

 
"========KPU BKT========="Kenali dan tentukan calon wakil anda demi masa depan kita dan Kota Bukittinggi untuk lima tahun kedepan"============="pastikan anda telah terdaftar sebagai Pemilih ( cek nama anda di http://data.kpu.go.id/dpshp.php "============="mari kita sukseskan Pemilu 2014 (Rabu, 9 APRIL 2014)"========KPU BKT========="