Berdasarkan tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu 2014 serta amanat UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal : 62 Jo Peraturan KPU
No. 07 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab./Kota; bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat
sebagai berikut :
KPU Kota Bukittinggi telah menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilu 2014
Terhadap penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilu 2014, kepada
masyarakat diminta untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan disertai
dengan identitas diri yang jelas;
Masukan dan/atau tanggapan dari
masyarakat berkenaan dengan pemenuhan persyaratan administrasi tersebut
diatas dapat disampaikan kepada KPU Kota Bukittinggi Jln. Cindua Mato No 7 Telp/faks: 0752-22782, email kpubukittinggi@gmail.com dan kepada Panwaslu Kota Bukittinggi Jln. Perwira No 42, Belakang Balok Telp/Fax 0752-33983 email panwaslubukittinggi@yahoo.com mulai tanggal : 14 Juni 2013 sampai tanggal : 27 Juni 2013.