Senin, 19 November 2012
Minggu, 11 November 2012
VERIFIKASI VAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2014
KPU Kota Bukittinggi Melakukan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 untuk tingkat Kota Bukittinggi. Adapun yang dilakukan Verifikasi Faktual meliputi :
1. Kepengurusan Partai
2. Keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan minimal 30 %
3. Domisili Kantor
4. Keanggotaan.
sedangkan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual itu adalah sebagai berikut :
GERINDRA
PPRN
1. Kepengurusan Partai
2. Keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan minimal 30 %
3. Domisili Kantor
4. Keanggotaan.
sedangkan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual itu adalah sebagai berikut :
GERINDRA
PPRN
Selasa, 30 Oktober 2012
Senin, 08 Oktober 2012
Peraturan KPU
Download Peraturan KPU
- Peraturan KPU NO. 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU download
- Peraturan KPU NO. 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan NO. 8 Tahun 2012 download
- Peraturan KPU NO. 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan NO 7 Tahun 2012 download
- Peraturan KPU NO. 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 download
- Peraturan KPU NO. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota download
- Peraturan KPU NO. 10 Tahun 2012 Tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 download
- Peraturan KPU NO. 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU NO 7 Tahun 2012 download
- Peraturan KPU NO 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU NO 8 Tahun 2012 download
- Kumpulan Peraturan KPU klik disini
Rabu, 18 Juli 2012
Imsakiyah Ramadan 1433 H/ 2012 M Untuk Wilayah Sumatera Barat dan Sekitarnya
untuk lebih jelasnya klik disini
- Awal Ramadhan dan Syawal 1433 H mengikuti Keputusan Pemerintah RI atau piha-pihak yang berkompeten.
- Jadwal berlaku untuk wilayah kota ybs. dengan radius maksimal +/- 25 km.
- Jadwal sudah ditambah waktu ihtiyati (pengaman) sebesar +/- 2 menit.
- Jadwal berdasarkan Kriteria Jadwal Shalat Kementerian Agama RI.
- Imsak 10 menit sebelum waktu Subuh.
- Subuh saat Matahari berada pada sudut -20° di bawah horizon Timur ditambah ihtiyati 2 menit.
- Syuruq / Terbit saat Matahari terbit dikurangi ihtiyati 2 menit.
- Dhuha saat Matahari berada pada sudut 4,5° di atas horizon setelah terbit ditambah ihtiyati 2 menit.
- Zuhur saat Matahari melintas Meridian (zawal/istiwa/noon) ditambah ihtiyati 2 menit.
- Ashar saat panjang bayangan Matahari = panjang benda + panjang bayangan benda waktu Zuhur
- ditambah ihtiyati 2 menit.
- Maghrib saat Matahari terbenam ditambah ihtiyati 2 menit.
- Isya' saat Matahari berada pada sudut -18° di bawah horizon Barat ditambah ihtiyati 2 menit.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)